Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang umum dikenal dengan nama SKCK merupakan surat yang paling dicari-cari ketika anda ingin melamar pekerjaan ataupun sudah diterima kerja. Surat ini biasanya digunakan mengindikasikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak tersangkut suatu perkara pidana. Proses pembuatannya sebenarnya cukup mudah, yang anda perlukan hanyalah sedikit waktu luang anda (1 hari bisa selesai, tapi anda butuh waktu 3 ~ 4 hari mendatang untuk mengambil SKCK anda) dan biaya administrasi. Untuk lebih lengkapnya ada pada langkah-langkah berikut ini:
- Meminta surat pengantar pembuatan SKCK dari ketua RT dan jangan lupa pastikan anda membawa KTP anda. Setelah anda memperoleh surat pengantar dari RT jangan lupa memintakan tanda tangan / stempel kepada ketua RW setempat.
- Bawalah surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar SKCK dari kelurahan, pada tahapan ini umumnya anda hanya dimintai fotokopi KTP / KK(Kartu Keluarga).
- Setelah anda mendapat surat pengantar dari keluarahan, sasaran anda berikutnya adalah kantor kecamatan. Mulai tahapan ini sebaiknya persiapkan berkas-berkas anda seperti fotokopi KTP, KK maupun pas photo 4x6. Untuk pas photo usahakan anda mengguna foto dengan background warna merah.
- Tahapan selanjutnya adalah anda menuju ke Polsek Kecamatan setempat pada bagian pengurusan SKCK, ada baiknya anda berkonsultasi mengenai SKCK yang akan anda urus karena SKCK yang akan dikeluarkan terbagi menjadi dua macam. Kita anggap saja versi Polsek dan versi Polda. Jika versi Polsek maka SKCK yang anda buat akan berhenti pada tahapan ini akan tetapi jika anda membuat SKCK versi Polda anda harus menuju ke Polda yang telah ditunjuk di daerah anda. Kuncinya adalah satu, yaitu anda harus tetap berkonsultasi dengan baik dengan petugas SKCK polsek setempat, jika anda memang direkomendasikan membuat SKCK versi Polda jangan lupa untuk menanyakan lokasi Polda tersebut.
- Ketika anda mencapai Polda, tanyakan pada polisi penjaga setempat mengenai lokasi loket pembuatan SKCK. Untuk memudahkan pengurusan umumnya lokasi tersebut tidak jauh dengan tempat parkir kendaraan anda. Petugas loket SKCK akan meminta anda untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas-berkas anda (Pas Photo 4x6 (kurang lebih 4~6), photokopi kk, KTP). Setelah anda melengkapi formulir, kepoilisian akan meminta untuk melakukan proses pencatatan sidik jari di loket setempat. Setelah selesai melakukan proses pencatatan sidik jari, kumpulkan seluruh berkas-berkas anda dan serahkan pada petugas loket SKCK, petugas akan memeriksa berkas-berkas anda dan jika sah SKCK anda mulai diurus dan selesai dalam waktu 3~4 hari.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan : Fotokopi KTP, KK, akte kelahiran (untuk jaga-jaga) , Pas Photo 4x6 (disarankan membawa 10 dan berbackground merah), clip dan Uang untuk administrasi (Rp 10.000~50.000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar