Apa itu kartu AK/I atau Kartu Kuning?
Kartu AK/I atau lebih kerap kali disebut sebagai kartu kuning, merupakan sebuah berkas kerja yang kerap kali dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Kartu ini berfungsi sebagai kartu pendaftaran untuk mencari ataupun melamar pekerjaan sebagai kelengkapan berkas bersamaan dengan SKCK.
Dimana tempat untuk membuat Kartu Kuning?
Proses pembuatan kartu kuning dilakukan di Disnakertrans yang sesuai dengan lokasi kota alamat tempat tinggal yang tertulis di KTP anda. Semisal wilayah alamat tempat tinggal anda adalah kota Semarang, maka anda dapat langsung menuju ke Disnakertrans kota semarang sesuai dengan alamat link ini http://www.disnakertrans-kotasemarang.or.id/index.php/contact
Apakah pembuatan Kartu Kuning dipungut biaya?
Dalam kasus saya melakukan pembuatan kartu kuning, saya pribadi sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Kecuali hanya untuk keperluan parkir kendaraan bermotor dan fotokopi 6x diluar loket.Persiapan dan perlengkapan pembuatan Kartu Kuning atau AK/I
- KTP Asli
- Ijazah Asli / Legalisir dari tingkat pendidikan paling rendah sampai paling akhir.
- Photo 3 x 4 (kemungkinan besar tidak dibutuhkan)
- Berpakaian rapi apabila tidak dibutuhkan berkas photo 3x4 melainkan photo setengah badan langsung di lokasi
- Uang
Cara-cara pembuatan kartu kuning atau AK/I
Ada 2 cara pembuatan kartu kuning, anda dapat melakukan pengisian form secara Online di situs / web Disnakertrans kota tempat tinggal anda, misal di semarang adalah dengan melalui http://www.disnakertrans-kotasemarang.or.id/index.php/jobseeker atau pendaftaran langsung melalui loket di Disnakertrans.
Prosedur pendaftaran langsung Kartu Kuning di Dinakertrans
- Carilah terlebih dahulu loket penerimaan pembuatan kartu kuning di Disnakertrans, tanyakan pada tukang parkir apabila anda kesulitan menemukannya.
- Ambil kartu antrian dengan menahan agak lama tombol touch screen bertuliskan AK/I di mesin antrian.
- Siapkan berkas-berkas anda sambil menanti giliran nomer antrian anda.
- Berikan nomer antrian anda kepada petugas di loket AK/I , kemudian petugas akan melihat berkas-berkas anda untuk penginputan data kartu kuning dan juga anda diminta photo langsung di lokasi loket dengan bantuan web cam.
- Setelah proses penginputan data selesai anda akan dipersilahkah menunggu sebentar untuk proses pencetakan kartu kuning.
- Setelah proses pencetakan selesai anda dipersilahkan untuk memfotokopi kartu tersebut diluar sebanyak 6x copy, fotokopi kartu kuning anda sesuai dengan permintaan petugas.
- Kembali ke loket dan berikan fotokopi kartu kuning tersebut kepada petugas, petugas akan melegalisir fotokopi tersebut dan menyerahkannya kembali kepada anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar